JAYAPURA (PT) – Terkait adanya larangan membunyikan petasan pada saat ibadah malam tahun baru, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jayapura, Muhsin Ningkeula mengakui jika Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano, MM telah menginstruksikan bahwa pada saat ibadah malam tahun baru mulai pukul 17.00-20.00 WIT, tidak boleh ada warga yang membunyikan petasan.
“Jadi, sesuai instruksi bapak Wali Kota Jayapura, tidak ada bunyi-bunyian petasan saat ibadah malam tahun baru,” tegas Muhsin, di sela-sela Peresmian Kantor Kelurahan Bhayangkara, Jayapura Utara, Jumat (28/12).
Apalagi, kata Muhsin, pada malam pergantian tahun 2018 dan memasuki tahun baru 2019, umat Nasrani melakukan ibadah di gereja masing-masing.
Kasatpol PP Muhsin menjelaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar ibadah berjalan baik, maka Satpol PP akan melakukan patroli yang di back up oleh aparat kepolisian pada malam tahun baru.
“Patroli keliling yang dilakukan untuk mengamankan sejumlah petasan pada saat ibadah nanti,” katanya.
Selain petasan, lanjut Muhsin, target patroli juga untuk mengamankan minuman keras (miras) pada malam tahun baru.
“Memang ada satu oknum yang bandel dalam penjualan minuman keras di seputaran Entrop yang tidak ada izinnya. Namun kami sudah memanggilnya dan melakukan proses sesuai ketentuan. Untuk penjualan miras yang diizinkan dari pukul 09.00-24.00 WIT,” imbuhnya. (ket/rm)