JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan bahwa kebijakan pembagian dana Otsus 80 : 20 persen untuk kabupaten/kota dan provinsi tetap diberlakukan tahun 2019.

“Pembangian Otsus 80:20 tetap berlaku dan akan berlanjut,” kata Gubernur Enembe kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (29/12).

Gubernur Enembe mengatakan, porsi pembagian tetap, namun jumlah atau nilai akan berkurang. Hal ini terjadi karena dipotong untuk urusan bersama.

Dimana, ada peralihan kewenangan guru SMA dan SMK serta PNS Dinas Kehutanan dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Dengan pengalihan kepegawaian PNS Guru dan Kehutanan di 29 kabupaten/kota ke provinsi, tentu beban ada di provinsi dan pelimpahan inipun tidak diikuti dengan anggaran, sehingga pasti dana otsus kabupaten/kota menurun,” jelasnya.

Gubernur Enembe memasytikan jika hak guru yang belum terbayarkan tetap akan dibayarkan pemerintah provinsi Papua tahun 2019.

Namun, bagi kabupaten yang sudah menganggarkan di APBD 2018, Gubernur minta agar segera dibayarkan hak guru tersebut, baik gaji maupun hak-hak lainnya.

Ditambahkan, Pemerintah Provinsi Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana, dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V, Jayapura, 19 Oktober 2017.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda mengatakan, pengalihan tugas dan tanggung jawab pengelolaan SMA/SMK ini sesuai amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jumlah SMA di Papua sebanyak 228 sekolah, sementara SMK berjumlah 148 sekolah. Saat ini hanya 3 kabupaten yang belum memiliki SMK,” kata Elias.

Dalam UU No 23/2014 disebutkan bahwa pengalihan pengelolaan SMA/SMK mulai berlaku 2 tahun sejak UU ini terbit atau mulai Oktober 2016.

Kebijakan pemerintah pusat kemudian memutuskan pelaksanaan pengalihan SMA/SMK mulai berlaku serentak pada Januari 2017.

Pemprov Papua lalu mendapat kelonggaran untuk menerapkan UU ini setahun kemudian atau mulai Januari 2018, dengan alasan kendala pendataan guru dan sekolah. (lam/rm)

LEAVE A REPLY