JAYAPURA (PT) – Polres Jayapura kota di Tahun 2019 akan operasi di setiap titik untuk motor curian (Curanmor) termasuk bengkel-bengkel kendaraan roda dua yang kedapatan menyimpan atau menada motor tanpa identitas kepemilikan.

Hal ini di tegaskan Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas kepada Papua Today saat di temui di Polres Jayapura Kota, Kamis (3/1).

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan beroperasi di setiap tempat termasuk bengkel-bengkel kendaraan roda dua kecil maupun besar bagi yang menada akan di kenai pasal.

“Kalau sampai kami kedapatan ada motor yang tidak bertuan atau tidak mempunyai surat-surat lengkap di bengkel kami akan menahan pemilik bengkel karena bengkel juga sudah ada undang-undang yaitu dikenai pasal 480 untuk penadaan,” tegasnya.

Kata Urbinas, pasal 480 nenyatakan bahwa siapa yang menguasai barang itu di posisi terakhir akan di sangkakan dengan pasal tersebut sebagai penada.

“Jadi saya ingatkan lagi bagi bengkel-bengkel yang mencoba menada motor yang tidak mempunyai surat-surat kepemilikan kendaraan kami akan kenakan pasal dan akan merekomendasikan kepada dinas pemerintah kota untuk mencabut ijin usahanya” tandas Kapolres Jayapura Kota. (jul)

LEAVE A REPLY