JAYAPURA (PT) – Tim Anggaran DPR Papua bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Papua melakukan rapat anggaran di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua, Kamis (10/1).
Usai rapat anggaran, Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda mengatakan, pembahasan tim Badan Anggaran Dewan dan eksekutif terkait materi yang sudah masuk ke dewan.
“Kami hanya minta penjelasan eksekutif apakah dengan 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang baru 35 OPD. Itu yang kami minta ketegasan dari eksekutif dan Sekda bilang tetap menggunakan OPD lama, nanti tinggal penyesuaian,” kata Yunus Wonda kepada Wartawan usai rapat.
Bahkan, lanjut Yunus Wonda, pihaknya juga meminta dinas-dinas yang mendapatkan alokasi dana besar seperti Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan harus ada penjabaran anggarannya.
“Jadi tidak bisa lagi dalam bentuk gelondongan seperti yang dilakukan selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Papua, TEA Herry Dosinaen mengakui jika DPR Papua mempertanyakan kepada eksekutif tentang pembahasan APBD tahun 2019, karena sudah ditetapkan rancangan non APBD mengenai struktur OPD dari 54 OPD menjadi 35 OPD.
“Karena RAPBD yang kami serahkan adalah 54 OPD. Jadi, DPR Papua meminta penjelasan secara rill tentang 54 OPD ini, yang diakomodir dalam RAPBD 2019,” jelas Sekda.
Selain itu, kata Herry Dosinaen, pihaknya juga menjelaskan kepada dewan jika masih tetap menggunakan 54 OPD dan nantinya dalam Pergub di Peraturan Daerah ada satu pasal yang memerintahkan gubernur untuk menyesuaikan dengan OPD baru, sesuai dengan OPD yang tereduksi menjadi 35.
“Dengan pengurangan OPD ini tidak akan mempengaruhi OPD yang ada di kabupaten dan kota. Jadi OPD yang ada di kabupaten itu tetap kalau memang belum ada perubahan silahkan, karena fungsi dari penggabungan maupun penghapusan tetap melekat,” ujarnya.
Ditambahkan, perampingan OPD ini, Depdagri juga mau mengevaluasi PP 18 tahun 2017 tentang organisasi ini dan ternyata pemerintah Papua lebih mendahuluinya dengan harapan miskin struktur, tapi kaya fungsi.
“Jadi, selain Papua, Yogyakarta juga sudah mau menerapkannya dan hal ini tentu akan menjadi sampel kepada provinsi lainnya,” imbuhnya. (ara/rm)