JAYAPURA (PT) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Jayapura, Anthon Raharusun berjanji akan menindak tegas pengacara (Advokad) Peradi di Kota Jayapura yang bermain dalam sebuah perkara yang ditangani yang punya indikasi melanggar kode etik.
Menurutnya, DPC Peradi Kota Jayapura secara konsisten akan menegakkan kode etik bagi pengacara Peradi yang bermain saat menangani Perkara.
“Kami akan menegakkan kode etik, jika ada indikasi kuat dan ada laporan pengaduan dari masyarakat, maka Peradi dari Dewan Kehormatan akan melakukan sidang dewan etik,” tegas Anton Raharusun kepada Papua Today, Jumat (11/1).
Diakui, sudah ada beberapa pengaduan dari masyarakat dan satu advokat yang berinisial EM sudah disidangkan dari Dewan Kehormatan dan sudah diputuskan yang bersangkutan di hukum 6 bulan dan tidak mengikuti praktek untuk tugas-tugas profesinya.
“Hanya saja, yang bersangkutan EM sedang melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Pusat,” terang Anthon.
Anthon Raharusun menegaskan, tindakna tegas itu sangat penting bagi Peradi untuk menjaga kehormatan dan wibawa dari advokat, sehingga diharapkan dari sidang kode etik Dewan Kehormatan dapat memberikan hukuman bagi advokat yang ‘nakal’ sehingga advokat itu betul-betul menjalankan pekerjaannya dengan terhormat, karena profesi mulia.
“Saya mengimbau kepada masyarakat jika ada advokat yang bernaung di bawah Peradi Kota Jayapura jika ada penipuan atau melanggar kode etik, dapat melaporkan kepada Peradi Kota Jayapura untuk kita melakukan langkah-langkah penindakan,” tegasnya.
Anthon menambahkan, Peradi akan melakukan tindakan secara serius agar masyarakat juga tahu, tidak semua advokat sama bermain mafia atau menipu masyarakat.
“Ketika advokat bermain dan melanggar kode etik, kita tidak segan-segan untuk menindak tegas untuk dipidanakan,” pungkasnya. (jul/rm)