JAYAPURA (PT) – Dalam laporan Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua berpandangan bahwa kebijakan umum Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2019, hanya bersifat normatif dan tidak mencerminkan kekhususan atau keistimewaan sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Papua yang sesungguhnya atau yang khusus/istimewa.
“Buktinya, semua butir kebijakan umum pendapatan dan belanja pada buku nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2019 sama sekali tidak menyebut angka RPJMD 2018-2023, bahkan terkesan copy paste dokumen tahun lalu,” tegas Kristhina RI Luluporo saat menyampaikan laporan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua pada masa sidang VI DPR Papua, Selasa (15/1) semalam.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua mengimbau supaya rancangan-rancangan APBD baik tahun 2019 ini dan yang akan datang benar-benar berlandaskan pada RPJMD Provinsi Papua untuk percepatan pembangunan daerah yang segera mengurangi senjang atau gapdengan provinsi lain di Indonesia yang lebih maju, semaksimalnya mengatasi masalah-masalah mendasar, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menambah penyediaan sarana prasarana antara Provinsi Papua.
Padahal, lanjut Kristina, dalam rapat paripura sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan telah meminta Pemprov Papua menyelesaikan tuntas hutan pajak air permukaan tanah supaya diterima APBD untuk ikut membiayai PON XX tahun 2020.
“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menanyakan sejauhmana urusan ini?,” tandasnya.
Terkait kebijakan pembagian dana Otonomi Khusus ke kabupaten/kota, Fraksi PDI perjuangan meminta penjelasan tentang pembagian dana urusan bersama dan Fraksi PDI Perjuangan berpendirian bahwa porsi yang lebih besar dari dana Otsus harus diberikan kepada kabupaten/kota.
Terhadap materi raperdasus non APBD tahun anggaran 2019, lanjut Kristhina, Fraksi PDI Perjuangan tidak memberikan pandangan.
“Fraksi PDI Perjuangan hanya meminta agar sisa pergantian antar waktu anggota DPR Papua dapat dilantik dalam persidangan ini,” tukasnya.
Selain itu, terkait postur RAPBD Provinsi Papua tahun anggaran 2019, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan. Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin terjebak dalam skenario pembahasan formalitas.
“Jadi menurut kami, agenda ini hanya merupakan pandangan politis fraksi terhadap dokumen negara yang disiapkan Pemprov Papua supaya mendapat legitimasi, kecuali ada indikasi kuat bahwa terdapat masalah yang serius di dalam input, process dan outputnya. Oleh karena itu, kami tidak menyentuh secara teknis nominal pendapatan dan belanja tahun anggaran 2019,” paparnya.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan meminta komisi-komisi DPR Papua membahas detail RAPBD 2019 menggunakan hak dan fungsi kedewanan guna membahas secara sadar, benar dan kritis, analitis dan skeptis sesuai standar pengelolaan keuangan negara yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia di Papua.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyesalkan keterlambatan pengajuan materi RAPBD 2019 untuk dibahas dan ditetapkan pada akhir tahun 2018, sehingga Pemprov Papua akan diberi sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Apapun alasannya, pasti Fraksi PDI Perjuangan tidak akan menerimanya. Ini pertanda kurang profesional dan tidak bertindak cepatnya unit kerja yang menyiapkan materinya,” imbuhnya. (ara/rm)