JAYAPURA (PT) – Setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, akhirnya penyidik Satuan Narkoba Polres Keerom melakukan tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (16/1).

Keempat tersangka itu, masing-masing VO (22), RD (20), AO (20) dan SN (28). Sedangkan, barang bukti tiga bungkus plastik warna biru bertuliskan Star Rice ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 4 buah HP, 2 unit SPM dan 1 buah tas ransel warna coklat.

Kasat Narkoba Polres Keerom, Iptu Sumadiyono saat di konfirmasi Papua Today, membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap II terhadap kasus narkoba itu.

“Jadi, kami telah limpahkan empat tersangka dan barang bukti ke jaksa, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat terutama para pemuda – pemudi untuk tidak terpengaruh dan menjauhi Narkoba, karena selain efek yang sangat buruk juga merugikan diri dan keluarga.

Khusus bagi para orang tua harus ekstra dalam mengawasi putra-putrinya, karena kasus narkoba yang ditangani Polres Keerom dari hari ke hari tidak berkurang tapi justru bertambah. Itu menandakan betapa menggiurkannya narkoba khususnya jenis ganja di Kabupaten Keerom yang merupakan daerah perlintasan dari PNG.

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami tidak akan bisa berbuat banyak untuk melakukan pencegahan tanpa bantuan dari segenap lapisan masyarakat,” imbuhnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY