JAYAPURA (PT) – Kepala BKN Kanreg IX Papua, Paulus Dwi Laksono, mengatakan, karier Aparatur Sipil Negara(ASN) sudah diatur didalam Peraturan Perundang-undangan. Dasarnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Sistem karier ASN adalah sistem merit, dimana jika bicara sistem ini, maka ujungnya harus ada kompetensinya,”ungkap Paulus Dwi Laksono usai pertemuan dengan Wali Kota diruang kerjanya, Rabu(16/1).

Paulus menjelaskan, pemetaan profil ASN telah dilakukan di tahun 2017, bahkan BKN Kantor Regional IX saat ini sudah petakan profil aparatur dari pejabat eselon II dan eselon III dan di tahun 2018 dilanjutkan dengan jabatan pelaksana.

“Kita lihat di Kota Jayapura sudah terapkan sistem merit, dalam penilaian aparaturnya. Artinya penilaian ini, menghilangkan stigma bahwa ada oknum yang dekat dengan pimpinan, maka dengan sistem ini tidak ada lagi,” katanya.

Diakui, Kanreg Regional IX selalu dilibatkan dalam seleksi jabatan kepala dinas dan sistem ini guna menghilangkan titipan dari Wali Kota Jayapura.

Bahkan, lanjut Paulus, untuk itu tahun ini akan diberlakukan sistem merit untuk membangun manajeman ASN di Kota Jayapura akan terwujud. “Kota Jayapura akan menjadi pilot project BKN,” pungkasnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY