JAYAPURA (PT) – Seorang remaja asal Kota Sorong, Provinsi Papua Barat berinisial FT (20) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Jayapura Kota lantaran kedapatan membawa daun ganja kering siap edar saat hendak menaiki KM Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (18/1).
Dari tangan FT yang merupakan pelajar kelas III SMA di Kota Sorong itu, Polisi berhasil mengamankan 11 paket ganja siap edar, satu unit HP dan tiket tujuan Sorong.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Iptu Joko Prayogo saat dikonfirmasi Papua Today mengungkapkan, pelaku sudah diserahkan ke Sat Nakorba Polres Jayapura.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba, menurut keterangan awal, barang haram itu bukan miliknya melainkan milik rekannya yang berada di Sorong,” jelasnya.
Kata Kapolsek, penangkapan FT berawal ketika anggota Polsek KPL Jayapura melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang naik dan turun di Pelabuhan Jayapura, ketika itu pelaku hendak menaiki KM Dobonsolo karena gerak gerik pelaku mencurigakan, kemudian anggota langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan 11 paket ganja kering didalam tas milik pelaku, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek KPL Jayapura.
“Pelaku tujuannya akan ke Sorong, ketika hendak menaiki tangga Kapal, anggota yang mencurigainya langsung mencegat pelaku dan dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja kering siap edar yang hendak diselundupkan ke Kota Sorong,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (jul/rm)