JAYAPURA (PT) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Merlan Uloli, mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dilampirkan dalam daftar anak, sementara data yang terdaftar di dinas sampai saat ini berjumlah 118 ribu anak.

“Kita telah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah dalam mensosialisasikan kartu identitas anak ini. Salah satu yang kita gandeng mulai dari tingkat dasar yakni Paud, baik SD hingga SMP,” kata Merlan Uloli di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (21/1).

Dikatakan, selain kerjasama dengan pihak sekolah, Dispendukcapil Kota Jayapura juga beberapa hari lalu melihat masyarakat sudah mulai mengurus kartu identitas anak ini.

“Kita wajibkan bila anak masuk sekolah, agar melampirkan kartu identitas anak ini. Didaerah lain belum ada yang terapkan hal ini, baru Kota Jayapura yang terapkan,” ujarnya.

Diakui, memang sekarang ini dalam penerapannya pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.

Di tahun 2019, dinas terus berupaya agar persentase anak yang memiliki KIA meningkat.

“Kami harapkan di bulan Juli 2019, akan ada kenaikan anak sekolah dan kita sudah isyaratkan bahwa KIA sebagai syarat pendaftaran anak sekolah,” harapnya.

Untuk itu, kata Merlan, salah satu untuk mendapatkan kartu KIA harus memiliki persyaratan yang perlu dilampirkan seperti mempunyai akte dan ini akan memacu anak atau orang tua untuk mengurus akte.

Ditambahkan, kartu KIA sangat penting bagi anak, sehingga KIA ini dapat digunakan dalam pelayan publik dan kartu ini sangat berguna bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.

Kartu ini juga akan dicantumkan nama orang tua dan jika terjadi sesuatu maka pihak kepolisian bisa cepat mengetahuinya.(ket/rm)

LEAVE A REPLY