JAYAPURA (PT) – Sekretaris Daerah Papua, TEA Hery Dosinaen, mengungkapkan, sidang sengketa masalah Pajak Air Permukaan (PAP) PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Provinsi Papua untuk tahun 2017 dan 2018, saat ini sementara berjalan di Pengadilan Pajak, Jakarta.

“Sidang PAP 2017 dan 2018 masih terus berjalan hingga kini,” kata Sekda Hery Dosinaen kepada wartawan di Jayapura, Rabu (23/1).

Dijelaskan, mengenai pembayaran PAP Freeport berdasarkan keputusan pengadilan pajak untuk PAP 2011 hingga 2015, mestinya Freeport harus membayar pajak ditambah denda 100 persen yakni mencapai Rp 6 triliun.

Atas putusan itu, Freeport mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung akhirnya memenangkannya.

“Untuk pajak air permukaan kami (pemerintah provinsi Papua) tidak akan ada negosiasi. Gubernur tidak mau dibayarkan atas hasil negosiasi atas good will dari Freeport. Tetapi harus dibayarkan atas dasar pajak dan referensinya,” tegas Sekda Hery Dosinaen.

Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali menegaskan tidak akan menerima uang hasil negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia terkait pajak air permukaan.

“Waktu di ratas (rapat terbatas) Gubernur sudah sampaikan ke Presiden juga BPK. Gubernur tetap bertahan pembayaran harus tetap atas dasar perhitungan pajak, bukan karena negosiasi atau niat baik Freeport. Karena ini harus paten dan kita lampirkan,” jelasnya.

Dikatakan, negosiasi harus mengikuti putusan Pengadilan Pajak menghitung secara rill dan perhitungan sesuai keputusan Pengadilan Pajak.

Sehingga serta merta ditawarkan bervariatif (nilai kompensasi) naiknya signifikan. Pertama, Freeport menawarkan siap membayar Rp 800 juta, lalu naik lagi Rp 900 juta, kemudian Rp 1,1 triliun hingga terakhir Rp 1,2 triliun.

“Namun Gubernur tetap kukuh tidak mau menerima uang hasil negosiasi tersebut. Sebab, semuanya harus dibayarkan atas dasar pajak,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY