JAYAPURA (PT) – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru, MM mengatakan, jika Pemerintah Kota Jayapura telah bekerjasama dengan PT Angkasapura untuk berkolaborasi dalam pengelolaan pajak retribusi parkir di kawasan Ruko Dok II Jayapura.

Bahkan, kata Wawali Rustan Saru, Pemkot Jayapura dan PT Angkasapura juga telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembagian hasil pajak retribusi parkir di bagi dua atau 50:50.

Untuk itu, lanjut Wawali Rustan Saru, pihaknya bekerjasama dengan PT Angkasapura dan CSR Bank Mandiri, hal ini di lakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang ada di Kota Jayapura.

“Mulai 26 Januari 2019, tarif retribusi parkir e-Money telah dioperasionalkan dan awal Februari 2019 diresmikan oleh Wali Kota Jayapura,” katanya, Rabu (23/1).

Diakui, kawasan Ruko Dok II Jayapura yang luasnya 750 meter itu sebelum dikelola oleh PT Angkasapura karcis retribusi PAD Kota Jayapura sebesar Rp 1,8 milliar.

“Apalagi dengan adanya palang otomatis ini, akan lebih disiplin, tertata, lebih modern, lebih rapi dan PAD akan meningkat 4 kali lipat,” ujarnya.

Diakui, pintu parkir dengan sistem otomatis itu tentunya mempunyai resiko juga,seperti pemilik ruko yang tinggal di dalam area parkiran ruko memiliki kendaraan, pastinya disiapkan karcis sendiri.

Namun, imbuh Rustan Saru, hal ini suatu awal langkah yang baik menuju Kota Jayapura sebagai Smart City.

“Kami harap semua stakeholder, masyarakat, para pemilik ruko di dalam area parkir dapat mendukung pemerintah dan pihak pengelola menuju kota yang modern,” tambahnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY