JAYAPURA (PT) – Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Jayapura terpaksa mendeportasi terhadap 30 warga negara asing (WNA) atau orang asing dari Provinsi Papua.

“Ada sebanyak 21 orang yang semua dokumennya ilegal dan kita sudah melakukan proses pro justia dan mendeportasi 30 orang asing dari berbagai negara yang datang ke Papua,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Hermansyah Siregar, Senin (27/1).

Deportasi terhadap warga asing itu, jelas Hermansyah Siregar, lantaran mereka melakukan sejumlah pelanggaran, diantaranya dokumen ilegal, tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimikiki dengan kegiatan yang dilakukan dan lainnya.

Hermansyah menegaskan bahwa deportasi terhadap warga negara asing dari Papua itu, menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan juga menjaga sumber daya alam, akan tetapi juga menjaga keamanan dan kestabilitasan keamanan di Papua ini.

Dikatakan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian, tentu para jajarannya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua instansi terkait yang bersinggungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut.

Lebih lanjut, semua hal itu tentu harus dilandasi dengan adanya izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya. Apapun terkait dengan kegiatan orang asing, tentunya juga harus dilakukan sinergitas yang cukup optimal melalui wadah yang disebut dengan tim pengawasan orang asing atau yang biasa disebut Tim Pora.

“Tim Pora ini, keberadaannya ada disetiap level di provinsi, sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi bahwa minimal untuk ibukota provinsi harus sudah sampai hingga tingkat kecamatan. Dengan demikian, melalui Tim Pora itu, maka akan ada tukar menukar informasi, saling sharing data dan juga menyampaikan permasalahan yang ada di lapangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, akan ada operasi gabungan dalam rangka menegakkan hukum keimigrasian dan hukum terkait instansi masing-masing,” paparnya.

Ia berharap keberadaan orang asing yang ada di Tanah Papua benar-benar bermanfaat, selektif dan juga tidak mengganggu keamanan negara.

Hermansyah menambahkan, jika 2018 lalu, sudah melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing di Papua.

Selain itu, sudah dilakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan cara berkordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait.

Ia juga berharap masyarakat juga ikut terlibat dalam hal ini, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Papua.

“Jangan ragu melaporkan kepada Imigrasi dan tentu kami wajib untuk melihat dan akan melakukan upaya hukum yang ada,” pungkasnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY