JAYAPURA (PT) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua dilarang menerima mutasi pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi.
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen mengungkapkan, jika jumlah ASN di lingkungan Pemprov Papua saat ini telah mencapai sekitar 13 ribu orang.
“Saya harap kepala BKD jangan menerima pegawai dari kabupaten/kota. Pegawai kita di provinsi banyak sekali,” tegas Sekda.
Sebab, kata Sekda Hery Dosinaen, saat ini beban Pemprov sangat berat setelah adanya pengalihan guru SMU/SMK sehingga seluruh hak-hak guru menjadi tanggungjawab provinsi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda, mengaku, larangan mutasi pegawai dari kabupaten/kota sesuai dengan edaran Gubernur tahun 2016 bahwa Pemprov Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.
“Selama ini kita sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut. Namun, karena ada kebutuhan lain, sehingga kami terima, tetapi karena dari sisi edaran itu tidak boleh menerima mutasi,” bebernya.
Diakuinya, saat ini Pemprov Papua sedang melakukan penataan kepegawaian Provinsi Papua.
“Kami sedang mendata pegawai yang benar-benar aktif di provinsi, sebab setelah dilakukan pendataan sebagian pegawai sudah tidak ada di provinsi. Namun, namanya masih ada di provinsi dan gajinya masih terdaftar di provinsi,” pungkasnya. (ing/rm)