JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan rapat koordinasi untuk membahas rencana pengadaan atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Tahun 2019.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua  Bidang Kesejahteraan dan SDM, Johana OA Rumbiak didampingi Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan dan Kepala BKD Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Pemerintah Daerah Se Indonesia, khususnya Provinsi Papua dan Papua Barat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 23-24 Januari 2019.
“Tujuannya untuk membahas dan menyepakati bersama-sama tahapan-tahapan dan penyusunan jadwal pelaksanaan rencana pengadaan/penerimaan CPNS Formasi Umum  Tahun 2019,” katanya.
Selain itu, pertemuan itu, untuk membahas persyaratan-persyaratan  bagi  para pelamar atau pencari kerja di Provinsi Papua dan Papua Barat serta kabupaten/kota se Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tidak hanya itu, juga membahas melaksanakan penerimaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) pada tahun 2019.
Gubernur Enembe berharap agar para sekda, kepala BKD dari Provinsi Papua dan Papua Barat dapat membahas secara baik dan dapat merumuskan dengan baik. Selanjutnya, akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, khususnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN di Jakarta untuk menetapkan waktu pelaksanaan penerimaan CPNS Formasi Umum  Tahun 2019.
Sebab, imbuhnya, hal ini harus segera dilaksanakan, karena Provinsi Papua dan Papua Barat sudah mengalami penundaan penerimaan CPNS sejak dari tahun 2017, sehingga jumlah pencari kerja di kedua Provinsi  ini sangat banyak.
“Oleh sebab itu, tahun ini harus segera kita buka pendaftaran seleksi penerimaan bagi CPNS,” tegasnya.
Sebagai daerah Otsus, tegas Gubernur Enembe, dalam rangka penerimaan CPNS pada tahun ini harus mempriotaskan OAP yakni 80 persen OAP dan 20 persen non Papua, yakni pelamar lahir dan besar serta orang tuanya mengabdi di Tanah Papua dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP-el.
Pada tahun 2018 Gubernur Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP serta Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Papua menghadap Presiden Joko Widodo menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan CPNS dan pegawai honorer K2 atau honorer umum.
Kemudian disetujui oleh Presiden bahwa  untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dilakukan secara ofline, secara teknis dapat diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai Otsus, maka seluruh kebijakan pelaksanaan  pembangunan di seluruh bidang harus memprioritaskan OAP,” imbuhnya. (ing/rm)