JAYAPURA (PT) – Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap seorang pengedar sabu berinisial F (36) saat tersangka dibuntuti mengambil barang bukti paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura, Senin (4/2).
Kapolres Jayapura Kota Gustav R Urbinas dalam pers conference, Jumat (8/2) mengatakan, jika awalnya ada informasi dari seorang warga Hamadi, Jayapura Selatan bahwa ada seseorang yang akan mengambil sabu-sabu di jasa pengiriman barang, Senin (4/2) pukul 13.15 WIT.
Selanjutnya, Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura Kota menindaklanjutinya, dengan membuntuti pelaku F dan langsung meringkus pelaku saat mengambil paket yang diduga berisi sabu – sabu itu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus pelastik bening ukuran kecil berisi sabu – sabu, 15 butir pil ekstasi bertulisan Kenzo, 1 buah paketan berlakban coklat bertulisan penerima atas nama Ananda Putri, yang beralamat di Belakang Meubel Cahaya Timur Resimen Jayapura Selatan dengan pengirim atas nama Aseng Jambi, 1 bungkus kopi bubuk cap AAA, 1 paketan pembungkus coklat ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran sedang.
“Berat total barang bukti sabu-sabu berjumlah 95,8 gram dan ekstasi 15 butir berjumlah 6,5 gram,” ungkap Kapolres Urbinas.
Dikatakan, berdasarkan keterangan pelaku, jika ia diarahkan oleh seorang narapidana di Lapas Doyo melalui telepon untuk mengambil barang dan menunggu perintah dari narapidana itu.
Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pelaku dipidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (jul/rm)