JAYAPURA (PT) – Mulai 1 Maret 2019, PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan R-1 rumah tangga daya 900 VA sebesar Rp 52 per kwh dari sebelumnya Rp 1.352 per kwh menjadi Rp 1.300 per kwh.
Insentif ini, diberikan karena adanya efisiensi golongan dan terjadinya penurunan harga minyak dan kurs mata uang dollar.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN (Persero), I Made Suprateka menjelaskan, penurunan tarif itu, berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA rumah tangga mampu.
Dikatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat, sehingga seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya insentif ini, PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan R-1 900 VA agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, penurunan tarif tidak menyertakan syarat apapun, namun Made meminta pelanggan menggunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman.
Penurunan tarif listrik, imbuh Made, dilakukan lantaran PLN berhasil melakukan efisiensi diantaranya penurunan susut jaringan, perbaikan specified fuel consumption (SFC) dan peningkatan capacity factor (CF) pembangkit.
Selain itu, insentif diberikan mengingat kondisi harga ICP selama 3 bulan terakhir mengalami penurunan 62,98 USD per barel menjadi 56,55 USD per barel. (ria/rm)