JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM menetapkan kebijakan pengawasan intern pemerintah kota dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya ingatkan penggunaan anggaran, para bendaharawan dan para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mulai tahun ini jangan sedikitpun terbesit untuk melakukan kecurangan dengan modus kegiatan fiktif, baik perjalanan fiktif dan akrobat volume kontruksi,” tegas Wali Kota BTM saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda), Pemutakhiran dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kota Jayapura, berlangsung di salah satu hotel Jayapura, Rabu (20/2).
Apalagi, kata Wali Kota BTM, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Jayapura ditugaskan untuk mengawasi akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada setiap OPD dan unit kerja serta pemerintahan kampung.
“Saya ingatkan kepada pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) jangan asal tanda tangan, tanpa turun ke lapangan mengecek volume dan kualitas pekerjaan maupun barang yang diadakan. Hati-hatilah sudah banyak yang terjerumus ke persoalan hukum,” tandasnya.
Hal itu, lanjut Wali Kota BTM, dalam rangka terciptanya wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada semua akuntansi pemerintahan pengguna anggaran dan terciptanya wilayah birokrasi yang bersih.
BTM menambahkan, Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah dapat membantu wali kota melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan pengawasan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja, sekolah, puskesmas, kelurahan dan kampung. (ket/rm)