JAYAPURA (PT) – Ketua Komisi D Bidang Kesehatan dan Kebersihan DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung mengatakan, sosialisasi Perda No 13 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan yang dalam penerapanya belun maksimal sehingga dilakukan perubahan.
“Sosialisasi yang dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan berperan menjaga kebersihan, bukan hanya mereka dengar tapi juga dapat patuh oleh perda itu,” kata Kenan usai Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Aula Distrik Abepura.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah No 15 tahun 2011 No 48 yang diubah pasal 8, dimana setiap orang dilarang membuang sampah diluar jam pembuangan sampah serta membuang ssmpah diluar tempat penampungan sampah.
“Sampah yang dimaksud dari sampah puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya. Serta sampah konsumsi rumah tangga, bahan dagangan, sisa bahan infeks, dan bahan kimia,” paparnya.
Sementara dalam pasal 12 menjelaskan, apabila setiap orang yang membuang sampah sembarangan yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, dapat dipidana dengan kurungan 18 hari dan denda 5.000.000 rupiah.
“Jadi khusus mengenai persampahan, Satpol PP dapat bekerjasama dengan polisi untuk segera menindak dan memberikan efek jera, karena kalau hanya anjuran mereka tidak jera,” imbuhnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang membuang puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya diluar tempat penampungan sampah dipidanan dengan kurungan 6 hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.
“Apabila ada masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan, dapat di foto dan dilaporkan ke Satpol PP dan akan ditindak tegas agar memberikan efek jera dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,” tegasnya. (ai/rm)