JAYAPURA (PT) – Polda Papua mengungkap perkembangan kasus pengerusakan salah satu rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, dimana Polda Papua menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya berinisial JUT (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal, SH mengatakan, penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta gelar perkara oleh Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
Sementara itu, Kombes Pol. Tony Harsono mengatakan, dalam kasus tersebut ketujuh tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda yakni diantaranya, tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya.
Sementara AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban.
Kemudian S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban.
Sedangkan AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
Selanjutnya IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
Barang bukti tersangaka diantaranya satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound.
Kemudian dua buah speaker sound rusak dan satu unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam DS 8366 J.
Kabid Humas mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi serta dilakukan gelar perkara kasus tersebut dinyatakan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut atas nama Fauzi Maqsud. (jul)