JAYAPURA (PT) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua setelah penyerahan Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA) 2019 diminta segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah ditetapkan.
Hal ini diungkapkan, Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MKP, M.Si dalam sambutannya pada penyerahan DPA SKPD secara simbolis kepada Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum dan Sekwan DPR Papua di Sasana Karya, Senin (4/3/2019).
“Hari ini penyerahan DPA untuk segera dilaksanakan, kegiatan yang terakmodir dalam DPA langsung dilaksanakan terutama kegiatan yang berhubungan dengan ULP,” terangnya.
Sekda menegaskan, tidak ada alasan bagi SKPD terlambat dalam melakukan kegiatan terutama lelang kegiatan di Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa, semua tugas dan tanggungjawab yang menjadi harus dilakukan dalam bentuk sistem intern.
“Tidak ada alasan ketika DPA hari ini sudah diserahkan, jangan sampai kegiatan diakomodir dalam DPA menjadi terhambat,” jelasnya.
Namun demikian, kegiatan tersebut tentunya dilakukan bentuk sistem pengendalian intern, intervensi yang konstruktif bukan berarti intervensi atas kehendak ataupun kepentingan tertentu tetapi intervensi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Untuk itu saya harap kepada teman-teman semua bertanggungjawab penuh melakukan apa yang harus dilaksanakan tetapi laksanakan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (ing/rm)