JAYAPURA (PT) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Kemiri Sentani tepatnya di samping Apotik Budi antara mobil Mitsubishi Kuda dengan sepeda motor berboncengan tiga orang adalah masyarakat yang sedang melakukan pengecetan marka jalan, Senin, (04/03/2019) malam dilaporkan ditabrak.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, kecelakaan tersebut sekitar pukul 23.00 WIT dimana mobil Mitsubishi Kuda yang dikendarai DB (42) melaju dari arah Kemiri menuju Sentani dengan kecepatan tinggi.
Setibanya disamping Apotik Budi Sentani pengemudi mobil tidak melihat adanya sekelompok warga yang sedang pengecatan marka (pembatas) jalan.
“Sudah diberikan tanda bahwa ada melakukan pengecatan pembatas jalan, namun karena kelalaian pengendara yang melaju kencang dan tidak melihat tanda-tanda bahwa ada pekerjaan, tanda itu di trobos dan mengakibatkan satu warga AS (18) yang sedang melakukan pengecatan itu meningal dunia dan dua warga luka ringan,” katanya.
Akibat dari kecelakaan tersebut masyarakat yang juga sedang melakukan pengecatan berada, melakukan aksi hakim sendiri terhadap pengemudi dan melakukan pembakaran mobil pelaku.
“Akibat pengeroyokan terhadap pelaku pengendara, saat ini pelaku masih belum sadarkan diri di RSUD Yowari Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Kapolres mengakui bahwa, pelaku merupakan anggota Polres Jayapura dan saat ini juga diperbantukan sebagai Ajudan Wakil Bupati Jayapura.
“Ini sangat disayangkan terjadi kecelakaaan tersebut, masih dalam pemeriksaan, apakah ada kelalaian juga antara kedua belah pihak, nanti akan di perjelas,” bebernya.
Kapolres juga menghimbau, masyarakat untuk menghormati hukum yang ada dan tidak mengunakan hakim sendri.
“Kalau memang kecelakaan ya kecelakaan tidak harus dengan penganiayaan dan pembakaran. Proses tentunya ada, siapa yang berbuat dan harus bertangung jawab,” imbuhnya.
Kapolres Victor mengatakan, ada proses secara pidana, undang berlalu lintas yakni pasal 310 kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, namun secara internal juga ada kode etik dan sidang hukuman disiplin kepada angota yang melakukan tindak pidana.
Belum diketahui penyebab kecelakaan tersebut dan masih menunggu hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, barang bukti sepeda motor dan mobil Mitsubishi sudah diamankan di kantor Sat Lantas Polres Jayapura. (ai)