JAYAPURA (PT) – Kepolisian Daerah Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap bekas Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib (JUT) dan saksi-saksi.
Jafar Umar Thalib (JUT) setelah pemeriksaan akan dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Sabtu (9/3).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal, SH mengatakan, kasus JUT masih dilakukan pemberkasan karena masih dilakukan pemeriksaan dari beberapa saksi sekitar dua minggu lagi.
Pihaknya akan melimbahkan berkas ke kejaksaan jika tidak ada kendala P-21 dan dilanjutkan dengan tahap ll dimana barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada kejaksaan.
“Atas perbuatannya, Jafar Umar Thalib dan 6 orang pengikutnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” katanya.
Kamal menambahkan, untuk saat ini Jafar Umar Thalib (JUT) berada di Rumah Tahanan Polda Papua sambil menunggu perlimpahan berkas ke kejaksaan. (jul/rm)