JAYAPURA (PT) – Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas di Gunung Cyclop yang merupakan kawasan cagar alam.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mengatakan, saat ini ada 29 titik kerusakan yang ada di Gunung Cyclop.

“Gunung cyclop ini merupakan cagar alam. Jadi, hukumnya tidak boleh ada aktivitas di sana dalam bentuk apapun, ini tidak ada kompromi,” tegas Wagub Klemen Tinal kepada wartawan di Posko Utama Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura, Selasa (19/3).

Untuk itu, mantan Bupati Mimika ini meminta kepada masyarakat agar bencana banjir bandang yang terjadi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kami minta dengan segala hormat kepada masyarakat dengan melihat fakta hari ini, situasi ini kadang kita anggap biasa,” tandasnya.

Menurutnya, jika dibandingkan tahun 2007 lalu, banjir bandang saat ini sangat menyedihkan dimana telah menelan puluhan korban jiwa.

Oleh sebab itu, perlu antisipasi penanganan agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

“Kami minta jangan lagi melakukan aktivitas apapun di Gunung Cyclop, apapun alasannya tidak boleh melakukan aktivitas di daerah cagar alam itu,” tegasnya.

Ditambahkan, pemerintah akan tegas dalam penanganan kawasan tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan penebangan pohon. Masih ada alternative lain yang bisa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, tidak harus merusak cagar alam.

“Kita tidak harus dengan seperti itu. Cyclop merupakan cagar alam dan orang jangan memanfaatkan dalam bentuk apapun terutama dalam menghidupi ekonominya. Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua sehingga kita tidak boleh lagi melakukan aktivitas di Cyclop,” ucapnya.

Ditambahkan, hukumnnya sudah jelas, tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapun, ini bukan untuk dikompromikan.

Sebab kejadian ini disebabkan tiga faktor yakni faktor cuasa, manusia dan tofografi. (ing/rm)

LEAVE A REPLY