JAYAPURA (PT) – Pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua kembali diwarning agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN).
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri menyampaikan bahwa beberapa waktu KPK telah mengingatkan agar LHKPN segera dilaporkan sebelum 31 Maret 2019.
“Saya kembali ingatkan tentang LHKPN, minggu lalu kita diingatkan KPK tentang batas waktu LHKPN agar lebih aktif kembali untuk menyerahkan LHKPN,” kata Elysa Auri di sela-sela apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Senin (25/3).
Sebab, kata Elysa Auri, LHKPN ini akan menjadi pertimbangan terutama bagi staf ahli, asisten, kepala OPD, eselon III dan IV untuk menduduki satu jabatan dan ini merupakan salah satu syarat yang disampaikan Gubernur.
“Saya sampaikan kepada kita semua khususnya kepada yang punya jabatan eselon III, IV, bendahara dan Pokja pada ULP kita masih punya waktu sampai dengan 31 Maret,” jelasnya.
Dikatakan, penyerahan LHKPN ini merupakan komitmen Gubernur Papua untuk menekan terjadinya korupsi di Provinsi Papua dan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan LHKPN belum rampung, maka aplikasinya akan ditutup.
“Kita masih punya waktu dan saya tetap monitor, ada beberapa OPD saya cek langsung, saya sekali lagi minta tolong segera diserahkan,” tegasnya.
Ia mengaku, LHKPN ini sebenarnya tidak perlu disampaikan secara berulang-ulang, karena ini kewajiban sebagai ASN yang mempunyai jabatan agar menyerahkan LHKPN.
“Karena kita punya jabatan, kita diminta untuk melaporkan apa yang kita punya,” imbuhnya. (ing/rm)