JAYAPURA (PT) – Tim Delta Polres Jayapura Kota kembali berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ketika hendak bertransaksi ganja di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (25/3) malam.
Kedua pelaku IP (18) dan RP (23) yang merupakan kaka beradik ini diamankan beserta satu unit motor Yamaha Xeon yang pernah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polsek Abepura sesuai dengan laporan polisi nomor LP/461/III/2018/Papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 9 Maret 2018 tentang Curanmor.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga tentang keberadaan kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi ganja dengan satu unit motor hasil curian.
“Kedua pelaku ditangkap ketika sedang berada didepan Hotel Asia, Hamadi, rencana pelaku mau menukarkan motor hasil curian dengan ganja di seputaran Hamadi, namun keburu ditangkap,” ungkap Kapolres, Selasa (26/3) pagi.
Kata Kapolresta Gustav, kedua pelaku saat ini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus curanmor, mengingat keduanya diduga kuat merupakan komplotan.
“Sementara tim masih lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku karena diduga masih adanya barang bukti lainnya di tangan pelaku,” terang Kapolresta.
Ia pun menambahkan dari pengakuan kedua pelaku, ada satu unit motor yang berhasil digasaknya tahun 2018, namun motor tersebut telah dijual di seputaran Lereh Kabupaten Jayapura, dimana uang hasil penjualan motor dipakai untuk miras dan membeli ganja.
“Kami masih kembangkan keterangan pelaku, namun pelaku telah mengakui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi curanmor,” katanya.
Ayah tiga orang anak ini pun menambahkan kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota guna kepentingan penyidikan. (jul/rm)