JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan Sustainability Screening Tool (SST) yang merupakan aplikasi penyeleksi perizinan berbasis lahan secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan aplikasi e-Perizinan Papua Perizinan Online (PPO) dan aplikasi webgis Simtaru.
“Lingkungan hidup belum menjadi arus utama pembangunan, salah satu terobosan penting untuk mengatasi masalah stuktural itu adalah dengan menggagas, memperluas dan menginternalisasikan pertimbangan lingkungan hidup juga prinsip berkelanjutan dalam formulasi kebijakan (policy), rencana (plan) dan program pembangunan,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur, Simeon Itlay pada pembukaan Kick off penyusunan inventarisasi dan analisis perizinan berbasis lahan dan launching PPO-SST-Simtaru Provinsi Papua dalam rangka implementasi rencana aksi GN-PSDA Provinsi Papua, di Jayapura, Selasa (26/3).
Dikatakan, perubahan cara pandang ini ditandai dengan kebijakan penataan ruang serta berbagai komitmen dan kebijakan pengelolaan SDA juga perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua.
Disisi lain munculnya beberapa isu strategis yang berkembang akhir-akhir ini di Provinsi Papua menuntut adanya solusi yang cepat, namun tepat.
Sehubung dengan hal itu, kata Gubernur, upaya Pemprov Papua dengan berbagai kebijakan nasional, salah satunya adalah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dalam rangka mewujudkan Visi Papua 2100, Pemprov Papua, telah mempersiapkan sejumlah instrumen kebijakan yang dapat dijadikan sebagai pedoman operasional oleh para pihak berkepentingan .
Pertemuan awal review perizinan ini melibatkan kementerian terkait antara lain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian dan juga Pemprov Papua dan beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dengan melibatkan dinas terkait.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari adanya deklarasi GN-PSDA di Ternate, Provinsi Maluku Utara pada 9 Juni 2014 dengan penandantanganan piagam oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.
Kemudian pada 19 Maret 2015 penandantanan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Bersama GN-PSDA yang melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Sebagai wujud komitmen dan dukungan terhadap GN-PSDA, Pemprov Papua melalui Rapat Koordinasi pada 1 Maret 2018 antara KPK, Gubernur Papua, Kapolda, Pangdam Cenderawasih, Kajati, bupati dan wali kota se-Provinsi Papua, telah menandatangani bersama Deklarasi dan Rencana Aksi Penyelamatan SDA di Tanah Papua yang meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelauatan dan perikanan.
“Deklarasi itu, utamanya berisi Kami menghormati filosofi Papua bahwa bumi adalah ibu yang memberikan kehidupan bagi orang Papua dan menyatakan tekat untuk meljndungi bumi, air dan SDA yang ada di Tanah Papua dan mendukung untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Papua, mewujudkan tata kelola SDA yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, menegakan hukum sektor SDA sesuai dengan kewenangan masing-masing,” paparnya.
Ditambahkan, pertemuan ini untuk menghasilkan kesepahaman, komitmen dan kesepakatan tentang rencana pelaksanaan inventarisasi dan analisis perizinan berbasis lahan di Provinsi Papua. (ing/rm)