JAYAPURA (PT) – Tim Charli Polres Jayapura Kota kembali lagi membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jayapura, Kamis (28/3) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial NG ditangkap katika sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Baru Kotaraja, Kelurahan Wai Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Selain mengamankan pelaku, Tim Charli pun berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri pelaku di Perumahan BTN Wana Lestari.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH kepada Papua Today, Jumat (29/3), mengatakan, pelaku NG yang diketahui merupakan oknum mahasiswa itu kini telah berada dibalik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan interogasi ketika ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di Perumahan BTN Wana Lestari sesuai laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Abepura pada 26 Maret lalu,” terangnya.

Iptu Jahja menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan NG sering berada di salah satu bengkel yang berada di Jalan Baru Kotaraja.

“Ketika dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan ketika berada di bengkel. Selain itu juga, Tim Charli berhasil mengamankan satu unit motor hasil gasakan pelaku beberapa waktu lalu,” ujar Iptu Jahja.

Saat ini, Lanjut Kasubbag Humas, pelaku telah dilimpahkan ke Polsek Abepura guna proses penyidikan

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dugaan kuat pelaku merupakan spesialis curanmor, namun pengakuannya baru sekali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku NG yang merupakan mahasiswa salah satu universitas di Kota Jayapura itu dijarat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (jul/rm)

LEAVE A REPLY