JAYAPURA (PT) – Dua ibu rumah tangga yakni RN alias Mama Putri (33) dan I alias Ines (25) pengecer dan pengepul togel tidak berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Polres Jayapura Kota, Jumat (29/3).

Dari tangan kedua pelaku, Tim Opsnal berhasil mengamankan uang tunai hasil pejualan togel sebasar Rp 1.347.000, 62 potongan kupon putih bertuliskan angka togel, kalkulator serta satu unit handphone.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, SH, MH ketika dikonfirmasi Papua Today, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap ketika sedang bertransaksi jual beli togel di jalan Irian tepat di depan Hotel Yasmin.

“Kedua ditangkap saat sedang berteransaksi, selain mengamankan pelaku Tim juga mengamankan barang bukti hasil jual beli togel,” terang Iptu Jahja.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dikatahui kedua pelaku merupakan pengecer dan pengepulk togel.

“Hasil pemeriksaan pelaku I merupakan anak buah dari RN. Dimana I sebagai pengecer sementara RN sebagai bandar atau pengepul hasil penjualan I,” jelasnya.

Saat ini, Kata Kasubbag Humas, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

“Kedua telah mendekam dibalik jeruji besi, keduanya pun disangkakan pasal 303 KUHpidana tantang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas. (jul/rm)

LEAVE A REPLY