JAYAPURA (PT) – Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota gelar rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan seorang wanita berinisial AM di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (16/4) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, SIK membenarkan, jika penyidik telah melakukan rekontruksi (reka ulang) kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Selasa, 25 Desember 2018.

Dikatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyusun rekonstruksi hukum dalam kasus tersebut.

“Dalam rekontruksi itu, kedua tersangka yakni EG dan MW melakukan peragaan sebanyak 30 adengan,” ujar Kasat Reskrim Ade Wijaya.

Kasat menerangkan, kasus ini berawal saat dua pasang kekasih melewati jalan turunan dibrektorat areal Kampus Universitas Cenderawasih Waena, Distrik Heram, kemudian para pelaku keluar dari semak-semak dengan memakai penutup muka sambil menodongkan alat tajam ke arah lehar korban MR dan AM.

“Selanjutnya, kedua tersangka merampas tas korban dan mengajak korban ke semak-semakx kemudian MR disuruh duduk dan AM dibawah ke semak-semak lain sehingga kedua tersangka memperkosa AM,” terangnya.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 285 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jul/rm)

LEAVE A REPLY