JAYAPURA (PT) – Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan kulit kayu Masohi illegal dan puluhan botol miras, saat melakukan sweeping di Pos Koya Koso, Selasa (23/4/2019).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf. Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa kulit kayu Masohi illegal beserta puluhan botol miras diamanakan pada saat pelaksanaan sweeping pada kendaraan yang melintas.
“Dari hasil sweeping sebuah kendaraan Mitsubishi Colt berwarna hitam yang membawa muatan barang sangat banyak yang dikendarai oleh FSY (32) dan Y (20) Warga Arso 2. Setelah diperiksa, karung tersebut berisikan kulit kayu Masohi seberat 1.061 kg dan tidak dapat menunjukkan dokumen resminya sehingga kulit kayu masohi tersebut kami amankan,” katanya.
Berselang 30 menit kemudian, personel Satgas juga memeriksa sebuah kendaraan Toyota Hilux yang dikendarai oleh D (30) warga Sentani ditemukan 30 botol miras jenis Vodka dan Whiskey.
Selanjutnya Dansatgas mengatakan bahwa untuk pengamanan kayu Masohi sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pihak KPHP Jayapura untuk ditindak lanjuti dan diproses lebih lanjut. (ai)