JAYAPURA (PT) – Polisi dalam hal ini Polda Papua langsung bergerak cepat untuk mengungkap beredarnya video yang berdurasi kurang lebih 5 menit tujuh detik yang menunjukan tentang adanya seorang ibu dan anak-anak sedang membakar logistik pemilu di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (24/4).

Perlu diketahui bahwa di Distrik Tingginambut Pemilu sudah selesai dilaksanakan dengan aman dan sudah ada hasilnya tanggal 17 April 2019.

“Di Distrik Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan Sistem Noken sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku. Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar,” terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam konverensi pers di Media Center Polsa Papua, Rabu (24/4).

Kabid Humas menjelaskan, terkait dengan dokumen pemilu, semua dokumen penting sudah diamankan dan sekarang berada di Kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya.

Adapun dokumen yang telah diamankan diantaranya, Dokumen pleno, Formulir C 1 KWK, Rekapitulasi perhitungan suara dan Berita acara2 perhitungan suara tingkat distrik.

“Dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi, dan sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya hal ini dilakukan adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu,” bebernya.

Kamal juga mengatakan bahwa saat ini Polda Papua melalui Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Dihimbau kepada masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait Media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum dan saat ini juga kami pihak polda papua terus dan terus melakukan pemantauan melalui tim siber,” ajaknya.

“Apabila ditemukan hal-hal ataupun postingan hingga meme akan kami lakukan tindakan hukum sesuai UU ITE. Untuk itu, kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak,” ucapnya. (jul)

LEAVE A REPLY