JAYAPURA (PT) – Pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota akhirnya berhasil mengungkap pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial DD (18) dan LA (17) ditangkap tidak lama setelah korban Enjelina (17) melaporkan kejadian itu, ke Polres Jayapura Kota, Rabu, 1 Mei 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas didamping Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH, SIK mengatakan, kedua pelaku kekerasan dan penganiayaan ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana DKD ditangkap di Kampung Puay Sentani, sedangkan LA ditangkap di Padang Bulan, Waena.

“Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korbannya membuat laporan polisi terkait kekerasan itu dan saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses hukun lebih lanjut,” kata Kapolres Gustav Urbinas dalam pers conference, Kamis, 2 Mei 2019.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diduga motif dari kasus kekerasan yang sempat heboh di media sosial itu dilatar belakangi masalah asmara, dimana pelaku tidak terima pacarnya menjalin hubungan dengan korban.

“Pelaku tidak terima karena pacarnya menjalin kasih dengan korban, sehingga pelaku langsung mencari korban dan melakukan aksi kekerasan,” jelasnya.

Kapolres pun menjelaskan kejadian itu terjadi saat korbannya usai pulang sekolah dengan lokasi kejadian di Jalan Biak, Distrik Abepura, pada Senin, 29 April 2019.

“Lokasi kejadian tidak jauh dari sekolah korban ketika itu korban usai pulang sekolah,” bebernya.

Kapolres Gustav menambahkan, terhadap kedua pelaku memang tidak dilakukan penahanan, hanya saja keduanya dikenakan wajib lapor, tetapi proses pidana tetap berjalan.

“Kami tidak lakukan penahanan, hanya wajib lapor, tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku tentang kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur,” tegas Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal 70 C jo pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,-.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, SIK menambahkan, pelaku penyebar video kekerasan dan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura nantinya akan masuk dalam penyelidikan, lantaran telah menyebarkan konten video yang melanggar Undang-Undang ITE.

“Saat ini, kami fokus untuk pelaku kekerasan dan nantinya kami akan lakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video itu,” tegasnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY