JAYAPURA (PT) – Tim Direktorat Kepolisian Perairan Polda Papua berhasil menangkap dua orang warga negara Papua New Guinea (PNG) lantaran berupaya menyelundupkan ganja melalui jalur laut dengan menggunakan long boat ke Kota Jayapura, Jumat, 3 Mei 2019.
Kedua warga PNG itu, diketahui bernama Herman Nereti (29) dan Ben Kacowe (31). Dari tangan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami cepat merespon, kemudian luncurkan 1 tim gakkum, untuk menghadang kedatangan longboat itu dan berhasil kami amankan kedua pelaku dan barang bukti,” kata Dir Polair Polda Papua, Kombes Polisi Yulius Bambang Karyanto, saat ditemui wartawan, Jumat, 3 Mei 2019.
Dir Polair Kombes Yulius Bambang mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan berupa 7 paket ganja kering ukuran sedang, 5 paket ganja kering ukuran besar, 1 satu paket ganja yang dibungkus pake kantong plastik dan 1 paket ganja dibungkus dengan kantong ukuran sedang dan 1 karung ukuran 5 kg yang digunakan untuk mengantongi narkotika jenis ganja.
“Saat ini, kedua pelaku tengah kami lakukan pemeriksaan secara intensif guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kombes Yulius Bambang mengakui jika di perairan laut Jayapura sangat rawan penyelundupan, salah satunya cara para pelaku membawa ganja melalui jalur laut.
“Mereka ini tidak sendiri, tetapi bekerjasama juga warga yang di Jayapura. Jika tidak ditangkap kemarin, direncakan akan dilakukan barter di tengah laut oleh para pelaku. Jadi, modusnya seperti itu,” imbuhnya. (ai/rm)