JAYAPURA (PT) – Diklat kepemimpinan tingkat III dan tingat IV dirancang untuk meningkatkan kemampuan leadership birokrasi di sektor publik terutama dalam menyumbangkan inovasi dan perubahan di instansinya masing-masing.
Hal ini diungkapkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur, Ani Rumbik pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingakt III Angkatan I, Kepemimpinan IV Angkatan III dan Pelatihan Dasar bagi CPNS (Pola Konstribusi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Se- Provinsi Papua dan Papua Barat di Aula Badan Pengembangan SDM Provinsi Papua, Jumat (10/5).
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua perlu mempersiapkan sumber dan pola pikir yang dinamis dan bertanggungjawab terhadap amanah yang disemban oleh masing-masing SKPD,” katanya.
Apalagi, kata Gubernur, sejalan dengan ditetapkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalismie dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
“Penyempurnaan dan pengayaan konsep diklat prajabatan dilakukan dengan mengembangkan desain diklat terintegrasi sejalan dengan perkembangan tuntutan jabatan dan penguatan terhadap kompetensi bidang sesuai dengan formasi yang ditetapkan,” terangnya.
Menyikapi pentingnya hal ini, katanya, Pemprov Papua memandang perlu menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur diantaranya melalui diklat kepemimpinan terhadap pejabat administrasi dan pengawas.
“Diklat kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur sehingga mencapai persyaratan kompetensi dalam jenjang jabatan structural tertentu,” katanya lagi.
Ditambahkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 dan 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV yang bertujuan untuk mencapai persyaratan yang sesuai dengan jabatan dan memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis sehingga memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang beriorentasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat. (ing/rm)