JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM menyerahkan santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan kepada 5 ahli waris senilai Rp 24 juta per orang.

“Saya berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan dapat meringankan beban keluarga dari ahli waris tersebut,” ungkapnya Senin (13/5).

Untuk itu, kata Wali Kota BTM dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka tenaga kerja kota dapat terlindungi dengan baik.

Manfaat dari kerjasama ini sangat baik bagi tenaga kerja itu sendiri, oleh sebab itu petugas kebersihan dan petugas Satpol PP harus tetap terlindungi BPJS.

“Sekitar lima ribu warga Kota Jayapura telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Jayapura secara gratis,” imbuhnya.

Menurutnya, santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti dukungan pemerintah dalam perlindungan kepada pekerja di lingkup Kota Jayapura.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan kepersertaan ahli waris penerima santunan dimulai pada Oktober 2017 lalu.

Dengan bantuan premi awal dari BNI selama 3 bulan.

“Dengan kasus ada 2 orang di bulan Agustus 2018, 2 orang di bulan Desember 2018 dan 1 orang di bulan April 2019. Jadi sekalian kita bayarkan dengan total senilai Rp 24 juta,” katanya.

Dijelaskan, iuran per orang tiap bulan berdasarkan UMP adalah Rp 17.500 dan dari jumlah ini sangat terjangkau oleh pekerja di Kota Jayapura.

“Ini penting bagi tenaga kerja, oleh sebab santunan BPJS sangat membantu meringankan beban biaya rumah sakit jika terjadi resiko kecelakaan kerja,” imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY