JAYAPURA (PT) – Selama bulan suci Ramdhan 1440 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura mewarning para penjual minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM) untuk mentaati aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula, meminta, para pedagang minuman keras (miras), tempat hiburan, panti pijat agar mentaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

“Saya imbau agar seluruh pedagang miras, tempat hiburan malam, panti pijat agar dapat mentaati peraturan pemkot terlebih lagi selama bulan Ramadhan,” tegas Mukhsin Ningkeula saat dikonfirmasi oleh Papua Today.com, Selasa,(14/5).

Mukhsin Ningkeula, menjelaskan, sesuai intruksi Wali Kota Jayapura, toko miras dibuka pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00. Diluar dari jam yang ditentukan.

“Saya tegaskan para pelaku usaha bila tidak ikuti instruksi walikota maka kami akan proses sesuai prosedur, bahkan ijin usahanya bisa kami cabut karena dalam surat edaran Wali Kota sudah sangat jelas tertulis demikian,” tandasnya.

Tak hanya itu, Mukhsin juga berharap agar masyarakat di Kota Jayapura tidak menjual miras secara liar.

Dan jika ketahuan jual secara liar maka akan disita, bahkan akan proses secara hukum.

Diakuinya, Satpol PP Kota Jayapura telah bekerja sama dengan Polresta Jayapura agar para pelaku yang tertangkap tangan nantinya bisa dijerat proses hukum.

“Ya jika ada yang masih melawan maka terpaksa kita lakukan proses hukum. Disini tidak ada yang kebal hukum, jadi jika salah akan ditindak sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY