JAYAPURA (PT) – Sebanyak 10 kabupaten dan kota di Provinsi Papua meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas prestasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018.
Ke 10 daerah itu, diantaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Yalimo.
Sementara itu, empat kabupaten meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), diantaranya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Supiori.
Penghargaan opini WTP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang kepada kepala daerah dan ketua DPRD masing-masing disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa di Aula Kantor BPK Papua, Rabu, (15/5).
Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang, mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Puji Tuhan, laporan pemeriksaan ini dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD dan juga kepala daerah. Pemeriksaan atas laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan cacatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Dijelaskan, opini yang diberikan oleh BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah itu, adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan yaitu, kas di bendara pengeluaran belum tertib, belanja belum dipertanggungjawabkan dan pengelolaan aset dan persediaan belum tertib,” ungkapnya.
Simatupang berpesan kepada kepala pemerintah daerah yang belum mendapat opini WTP agar terus bekerja dan berusaha, agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
“Dengan penyerahan LKPD ini , sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Keerom Muh Markum, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kinerja Pemkab Keerom.
“Ini WTP pertama untuk Kabupaten Keerom. Prestasi ini merupakan buah dari hasil kerja keras aparatur dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Markum mengaku, pihaknya akan berusaha bersama OPD di Kabupaten Keerom untuk mempertahankan penghargaan ini tahun depan.
“Kami komitmen dan akan terus melakukan perbaikan laporan keuangan yang disampaikan oleh kepala BPK, seperti aset dan lainnya,” pungkasnya. (lam/rm)