JAYAPURA (PT) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Muamalat Youtefa dan tidak beroperasi lagi sejak 15 Mei 2019.
Menurut Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjutak menegaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Muamalat Youtefa itu, dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Youtefa terhitung sejak 15 Mei 2019.
“Penetapan status DPK itu, disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS Muamalat Youtefa yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun, berdampak terhadap penurunan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dibawah 0%,” kata Adolf Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Kantor OJK, Rabu, (15/5).
Sebelum BPRS Muamalat Youtefa yang beralamat di Jalan Raya Sentani, No. 110 Sentani, Kabupaten Jayapura dicabut izinnya, kata Adolf Simanjuntak, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelamatan, mulai dari penambahan modal dan investor akan, tetapi BPRS itu, tetap tidak bisa untuk beroperasi.
“Fungsi kami sebagai OJK itu, membina dan menumbuh kembangkan perbankan, sebelumnya kami tidak langsung menutup, akan tetapi semua sudah melalui proses untuk melakukan perbaikan, bahkan kita juga meminta pemegang saham ini tambah modalnya, ternyata pemegang saham tidak mampu, kita juga berusaha untuk mencarikan investor, akan tapi SDM tidak kuat,” paparnya.
Adolf Simanjuntak menjelaskan, untuk total dana pihak ketiga (DPK) yang ada di BPRS itu, sekitar Rp 730 juta dengan total rekening 300, sedangkan untuk jumlah nasabahnya, dibawah 500-an nasabah.
Sementara itu Maulan Marhaban dari grup Likudasi LPS RI mengatakan, menindaklanjuti KADK dan OJK, pihaknya akan melakukan dua fungsi yakni pertama lakukan pembayaran klaim jaminan terhadap nasabah BPR dan melakukan verifikasi.
“Untuk melakukan verifikasi, kami akan melakukan paling lama 90 hari kerja. Tetapi melihat jumlah rekening dan nasabah tidak terlalu banyak, kemungkinan 50 hari, setelah dilakukan penetapan status dan dana yang ada akan di transfer ke bank pembayar dalam hal ini BRI yang kerjasama dengan LPS,” tuturnya.
LPS mengimbau kepada nasabah BPRS Muamalat Youtefa, agar tetap tenang dan menunggu verifikasi apakah BPRS itu layak bayar atau tidak. Jika layak bayar, nanti statusnya akan diberitahukan.
“Layak dibayar atau tidaknya itu nanti kita akan lihat setelah verifikasi, jika layak bayar maka mereka akan bayar, akan tetapi jika tidak layak bayar bisa mengajukan keberatan dan menunggu hasil liquidasi,” imbuhnya. (ing/rm)