JAYAPURA (PT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar dalam pengurusan izin di Provinsi Papua tidak ada pungutan liar atau uang pelicin dalam pengurusan izin di PTSP.
Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution pada rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan terintegrasi di Provinsi Papua menekankan, tidak boleh ada satu rupiah pun yang mengalir terkait pengurusan izin atau bahkan ucapan terima kasih.
“Uang pelicin dan sebagainya itu bagian dari praktek pungutan liar (Pungli). Ini tidak boleh terjadi di PTSP di Papua. Kalau ada yang kedapatan, saya minta ditindak tegas,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Adlinsyah mengingatkan seluruh kepala daerah di Papua, baik itu Gubernur, Wali Kota dan Bupati wajib mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Gubernur, Wali Kota dan Bupati pun harus mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan,” jelsnya.
Dikatakan, tidak ada lagi yang namanya rekomendasi atau non perizinan yang diterbitkan SKPD teknis. Semua itu adalah kewenangan PTSP.
Hal ini sudah diatur didalam UU, Permen, dan PP bahwa kepala daerah harus melimpahkan kewenangan kepada PTSP.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan, khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan Gubernur, Bupati/Wali Kota atau mungkin Kepala Dians,” jelasnya.
“Nanti koordinasi dilakukan di PTSP. Contohnya, orang memohon ijin datang ke PTSP tetapi dokumennya tidak boleh berpindah, tetap harus berada di PTSP. Nanti orang dari SKPD teknis yang datang memberikan arahan khusus dalam rangka pemberian rekomendasi atua non izin,” tambahnya. (ing/rm)