JAYAPURA (PT) – Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf F.T Simanjuntak mengungkapkan, ada sebanyak 201 pengaduan yang diterima oleh OJK hingga Mei 2019, baik datang a langsung, melalui telepon dan pengaduan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Ada berbagai macam kasus dari 201 pegaduan yang dilaporkan, yang paling banyak permasalahan kredit 30,4 persen dan klaim asuransi 26 persen, kemudian juga ada agunan hilang 8,7 persen dan debt collector penagihan 4,3 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari 201 pengaduan yang masuk di kantor OJK, ada 20 kasus yang telah diselesaikan.
“Masih ada 3 kasus lagi dan itu dilaporkan dengan surat resmi dan bukti kepada OJK, sedangkan untuk laporkan melalui telpon namun apabila tidak ada surat resmi tidak ditindak lanjuti untuk mengantisipasi hoax,” imbuhnya. (ai/rm)