JAYAPURA (PT) – Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mendampingi Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, M.Si mengatakan, pihaknya berencana bersama Mendagri membahas membahas mengenai UU Otsus.
“Agar ketika Otsus berlanjut, ada suatu grand desain yang betul–betul konstan sebagai referensi dan pedoman untuk merevisi total UU Otsus,” kata Sekda Hery Dosinaen dalam pada Sosialisasi Permendari Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 belum lama ini.
Untuk itu, kata Sekda Hery Dosinaen, pihaknya atas nama Gubernur Papua menyampaikan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Syarifuddin, MM agar bisa mendampingi Provinsi Papua dalam rangka merevisi secara total UU Otsus ini.
Sekda Hery Dosinaen mengakui, tentunya dengan kondisi obyek dan kondisi yang sangat luar biasa, yang dihadapi Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua, dengan keterbatasan-keterbatasan sumber daya, baik SDM, keadaan geografis yang begitu berat dan fasilitas-fasilitas lainnya dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami bersama Pemprov Papua Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), terus berupaya membahas bersama terkait akan berakhirnya pelaksanaan Otsus di Tanah Papua tahun 2021 mendatang,” ujarnya.
Sekda menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan, karena lahirnya UU Otsus hingga kini tak ada grand desain yang tepat dan konstan.
“Kita akui bersama bahwa lahirnya UU Otsus, hanya karena paranoit politik,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Badan Pengawas Keuangan RI Perwakilan Papua, tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian dan pengawasan UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus bagi Papua.
“Kami bersama BPK sementara menyusun satu peraturan tentang pengendalian dan pengawasan Otsus,” imbuhnya. (ing/rm)