JAYAPURA (PT) – Direktorat Polairud Polda Papua menangkap tujuh orang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG), lantaran tidak mempunyai dokumen keimigrasian alias ilegal, saat hendak kembali ke negaranya, menggunakan long boat di Perairan Laut Jayapura .

Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar, Ahmad Musthofa Kamal didampingi Kasie Sidik Gakkum Ditpolair AKP Sakka mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di hari yang berbeda.

Awalnya tim patroli Polair menangkap tiga orang warga PNG pada Minggu, 8 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIT di perairan laut Jayapura.

Polisi juga mengamankan satu unit speed boat berisi berbagai bahan pokok rumah tangga yang dibeli dari Kota Jayapura.

“Ketiga warga PNG yang diamankan yaitu JH, perempuan berusia 33 tahun, IM (33), dan MT(47). Sedangkan penangkapan kedua berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2019 ini hari sekira pukul 01.00 WIT, yakni XK (29), FN (31), DW, dan SW (29) diamankan bersama sebuah loang boat yang mereka gunakan berisi puluhan jerigen BBM untuk keperluan boat,” kata Kamal, Selasa (16/7).

Kasie Sidik Gakkum Ditpolair, AKP. Sakka menambahkan, para penumpang long boat yang diamankan sebelumnya mengangkut pinang dan dijual di Jayapura, kemudian membeli bahan pokok yang rencananya akan dijual di PNG.

Hasil pemeriksaan penyidik, ketujuh orang itu mengaku sering masuk ke wilayah Jayapura untuk menjual pinang dan berbagai hasil kebunnya, namun baru kali ini tertangkap polisi.

“Kami akan lebih mengoptimalkan patroli mengingat perairan laut Jayapura sering kali digunakan para penyintas tanpa dokumen keimigrasian dari PNG untuk Keluar-masuk Jayapura.
Patroli ini pun untuk memperkecil praktek illegal melalui jalur laut,” kata AKP Sakka.

Kini, ketujuh orang itu tengah diamankan dan dimintai keterangan intensif oleh kepolisian.

Seluruh pelaku dijerat dengan tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 dan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. (mt/rm)

LEAVE A REPLY