JAYAPURA (PT) – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pemuda inisial Rewa (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sekitar kediamannya di Dok VIII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa, (23/7).
Rewa ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/141/VI/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut, terkait kehilangan motor Honda Mega Pro warna hitam DS 6528 AE, milik Yulianus Kaegop, dengan lokasi kejadian di Dok VII tepatnya sekitar Gereja Nommensen, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada 16 Juni lalu.
“Proses penangkapan ini berlangsung pukul 16.00 WIT, bermula ketika Tim Charli melakukan pengembangan kasus curanmor oleh seorang residivis yang biasa melancarkan aksinya di sekitar Kota Jayapura,” kata Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra kepada Papuatoday.com, Selasa malam.
Jahja menuturkan, tidak ada perlawanan sedikit pun dari terduga pelaku. Rewa kemudian digelandang ke Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Hasil penyidikan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Dimana saat melakukan pencurian, dirinya memutar paksa rumah kunci motor itu dengan menggunakan kunci leter T.
“Kemudian motor itu dibarter dengan sebungkus ganja di seputaran Hamadi. Kini, motor itu telah kami amankan sebagai barang bukti sekaligus masih kami kembangkan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (mt/rm)