JAYAPURA (PT) – Untuk lebih mengoptimalkan dan mempercepat pengurusan sertifikat tanah di Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua.

 

Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, empat hal yang akan dilakukan penandatangan dengan BPN Papua adalah tentang Host to Host, KPK mendorong pengunaan zona nilai tanah (ZNT) perbidang, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi.

 

“ZNT yang akan dilakukan oleh BPN adalah perwilayah atau perbidang,” kata Adliansyah di Jayapura, (24/7).

 

Menurutnya, dengan penandatanganan itu, akan mempercepat penerbitan sertifikat tanah, setelah itu masing-masing daerah bisa komunikasi dengan BPN dan Bapenda.

 

“Kita harus optimalkan itu, khususnya wilayah-wilayah potensial, fokus utama wilayah komersial. Jangan-jangan, ini salah satu yang tidak diinsentifkan, saya berharap Bapenda dan Pertanahan duduk semeja, menyimpulkan mana aset yang akan disertifikatkan dan minta daftarnya,” jelasnya.

 

Diketahui, KPK kembali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala terkait perkembangan implementasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Papua.

 

Tiga agenda utama itu, terkait program optimalisasi pendapatan daerah di pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Papua, penertiban aset dan beberapa hal penting lainnya seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU), kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tindak lanjut surat kesepakatan bersama tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ASN korupsi.

 

Selanjutnya, optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan cara koneksi “Host to Host” antara BPN dengan Pemda, pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB.

 

Selain itu, optimalisasi pendapatan pajak Pemprov Papua dari pajak-pajak lainnya seperti kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan sumber pajak lainnya. Juga akan mengevaluasi kesepakatan antara Pemprov Papua dengan PT Freeport terkait sengketa pembayaran pajak air permukaan.

 

Selanjutnya terkait aset yang bermasalah, KPK mendorong percepatan sertifikasi tanah-tanah pemda, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta tindak lanjut perda khusus (Perdasus) terkait tanah ulayat/adat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama.

 

Kemudian, penertiban aset Pemda melalui kerja sama antara Pemda dengan Kejati dan Kejari di Papua di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) melalui penerbitan surat kuasa khusus (SKK) menggunakan jalur litigasi maupun nonlitigasi. (ing/rm)

LEAVE A REPLY