JAYAPURA (PT) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap membantu Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota dalam menyelesaikan aset berupa tanah yang bermasalah.

 

Pasalnya, penyelesaian tanah berupa pemberian sertifikat hak milik merupakan salah satu komitmen bersama dalam Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang Pertanahan Implementasi Online di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta pengkajian kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

“Kami siap membantu menyelesaikan aset-aset tanah milik pemerintah provinsi Papua maupun kabupaten/kota,” kata  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe kepada wartawan usai penandatangan MoU, Kamis, (25/7)

 

Menurutnya, pengadaan tanah oleh pemerintah Papua dan kabupaten/kota tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

 

Akibatnya, banyak aset yang saat ini bermasalah, tapi pihaknya akan membantu pemerintah untuk menyelesaikannya.

 

“Kami akan bantu sama-sama legalisasi aset milik pemerintah di Papua,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, beberapa ada pemda dari kabupaten pemekaran yang ke kantor minta untuk penerbitan sertifikasi asetnya, tetapi ketika pihaknya melihat dokumennya, tidak lengkap dan pihanya menyaran harus ada rekomendasi dari BPK maupun Polda Papua.

 

Sementara itu, Bupati Merauke, Frederick Gebze mengaku sangat terbantu dengan langkah KPK RI yang telah memfasilitasi untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Papua serta Bank Papua yang ditanda tangani dengan Penandatanganan Naskah MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerjasama) bersama Pemerintah Kabupaten setempat.

 

Kata Gebze, dirinya yakin dengan adanya kegiatan ini pemerintahannya sangat terbantu dalam mengelola penatausahaan aset daerah yang dipimpinnya yang merupakan salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah.

 

“Kami berharap kiranya melalui kerjasama ini. Kanwil BPN Papua, terlebih Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tanah, yang akan digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum,” ujarnya.

 

Disisi lain, ia berharap melalui kerjasama ini Kejaksaan senantiasa mendampingi pemerintahan yang dipimpinnya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Selain itu juga Bank Papua juga akan membantu memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui implementasi Tax Online.

 

“Mudah-mudahan semua kegiatan yang akan dilakukan setelah penandatanganan MoU dan Perjanjian kerjasama hari ini, akan membawa dampak positif untuk Kabupaten Merauke dan kabupaten/kota lainnya, yang juga telah menandatangani MoU dan Perjanjian kerjasama hari ini. Karena niat kita semua adalah bermuara pada upaya mensejahterakan masyarakat  yang kita layani,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY