JAYAPURA (PT) – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil menangkap pria berinisial CF (32), warga Dok VII Perikanan, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu, 24 Juli 2019.

 

Dari rumahnya, polisi menyita satu unit motor Honda Beat Street DS 5728 AU warna hitam.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kasubbag Humas Iptu. Jahja Rumra menerangkan, CF ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan hilang oleh korbannya ke Mapolsek Jayapura Utara.

 

“Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 24 Juli 2019 sekira pukul 12.37 WIT dari rumahnya. Ia sempat digelandang ke Mapolsek KP3 Laut Jayapura guna dimintai keterangan mendalam,” kata Iptu Jahja dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

 

Jahja menuturkan, penangkapan terhadap CF merupakan tindak lanjut penyidikan atas kasus curanmor dengan laporan polisi LP 640/VII/2019/Res Jpr Kota dengan tersangka YS.

 

Dari hasil pengembangan penyidik, diketahui bahwa CF terlibat dalam tindak pencurian itu.

 

Diduga kuat CF merupakan residivis atas kasus yang sama dan sering melancarkan aksinya di wilayah Distrik Jayapura Utara.

 

“CF mengaku pernah bersama tersangka YS mengambil motor Honda Beat Street di Dok VII Perumahan Kantor Pos dengan cara mendorongnya. Korbannya tidak mengunci stang motornya,” jelas Jahja, Kamis, (25/7).

 

Sementara ini, YS dan CF tengah mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.

 

Sementara pemilik motor yang tak mau disebut identitasnya itu telah membuat ulang laporan polisi di Mapolres Jayapura Kota.

 

“Dalam waktu dekat ini keduanya akan ditersangkakan dengan tindak Curanmor dan dilakukan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (mt/rm)

LEAVE A REPLY