JAYAPURA (PT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan anggota DPR Papua.
“Kami himbau kepada mantan anggota DPR Papua yang memiliki kendaraan harus segera dikembalikan ke Sekretariat DPR Papua untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD), sehingga nanti anggota DPR Papua aktif, mereka sudah menerima tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017,” kata Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua kepada wartawan, Jumat, (26/7).
Bahkan, Maruli menyebut, ada pimpinan DPR Papua saat ini menguasai kendaraan lebih dari satu.
“Kami sudah minta Sekwan untuk menyurati pimpinan DPR Papua untuk kembalikan kendaraan dinas itu,” tegasnya.
Menanggapi itu, Sekretaris DPR Papua, DR. Juliana J Waromi, SE, MSi mengaku, untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua, pihaknya telah menyurat.
Dimana dari 27 aset yang belum dikembalikan, 6 kendaraan diantaranya sudah dikembalikan.
“Kita sudah melakukan upaya dengan menyurat, namun karena mereka yang pegang (kendaraan dinas) jadi agak susah. Pastinya, kita tetap akan mengikuti petunjuk dan arahan KPK, sebab kita berhadapan dengan mereka agak susah,” akunya.
Sekwan Juliana Waromi mengaku, 6 kendaraan yang dikembalikan, saat ini ada di Kantor DPR Papua dan sisa yang masih dikuasai mantan anggota dewan keberadaaanya belum diketahui.
“Kita tidak tau kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan anggota dewan ini ada dimana? Nanti kita surati dan kita tanya lagi ke mereka, tentu kerjasama dengan KPK ini sangat baik sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan rumah dinas DPR Papua di Jalan Baru Kotaraja, masalahnya sudah lama sejak tahun 2013 dan sejak dirinya dipercayakan menjadi sekwan tahun 2014 lalu, pihaknya sudah perintahkan kepada eks anggota dewan untuk kosongkan rumah dinas, tetapi mereka juga tidak mau keluar juga.
Oleh karena itu, imbuh Juliana Waromi, pihaknya akan mengacu pada perintah KPK.
“Kita akan ikuti arahan dari KPK, dan pihaknya sangat setuju dengan langkah KPK menggandeng Kejati untuk menertibkan aset pemerintah ini,” pungkasnya. (lam/rm)