JAYAPURA (PT) – Pejabat eselon dan non eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang menguasai dua kendaraan dinas wajib mengembalikan.
Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua Manurung mengatakan, sampai saat ini KPK masih tetap fokus pada penertiban asset milik Pemprov Papua.
“Sampai hari ini kita fokus menertibkan asset Pemprov Papua, fokusnya pada dua hal yakni kendaraan dinas dan tanah serta bangunan,” kata Maruli kepada wartawan pada monev rencana aksi pemberantasan korupsi di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Jumat, (26/7).
Maruli menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas sudah jelas aturannya.
Setiap pejabat hanya dapat menggunakan kendaraan dinas satu unit, hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
“Kita ingin tertibkan aturan, Gubernur kendaraan dinasnya tipe apa, Wakil Gubernur tipe apa, Sekda tipe apa, kepala OPD apa, anggota DPRD sudah jelas, kecuali ketua atau pimpinan DPRD,” tandasnya.
Maruli mencontohkan, jika seorang kepala bidang menggunakan kendaraan dinas tipe 2000 CC, hal tersebut jelas menyalahi aturan.
Kendaraan itu, harus dikembalikan, sebab seorang sudah jelas tidak bisa menggunakan kendaraan dinas roda empat, tetapi roda dua.
“Hal ini untuk menghindari kecemburuan sosial yang akan menimbulkan kurangnya motivasi. Ini yang akan kita tertibkan bagi aktif di eksekutif maupun legislative,” tandasnya.
Menurut Maruli, yang berhak menguasai kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah Gubernur, Wagub, Sekda, Kepala OPD , Ketua dan Anggota DPRD.
“Itu sudah jelas gak bisa, jangan sampai terjadi kecemburuan, masa staf OPD pakai Toyota Rush, bahkan Fortuner. Sementara staf di OPD lainnya, cuma pakai Honda Supra. Nah ini menimbulkan kecemburuan. Oleh karenanya, ini yang akan kita tertibkan,” kata Maruli.
Dikatakan, selain di eksekutif (pemerintah provinsi) juga di legislatif akan ditertibkan.
“Kita sudah sampaikan ke ketua DPR Papua bahwa beliau menguasai kendaraan lebih dari satu, maka dengan segala hormat harus dikembalikan, sehingga ini bisa menjadi contoh nyata DPRD baik di provinsi maupun kabupaten/kota supaya tertib aturan,” tegas Maruli.
Pun dengan para anggota DPR Papua yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu, harus segera dikembalikan ke Sekertariat Dewan untuk, kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sehingga nanti anggota DPRD aktif, mereka sudah menerima tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017,” katanya.
Untuk pencegahan dan penertiban ini, lanjut Maruli, jika ada yang tidak patuh, maka akan dilakukan upaya hukum melalui Asdatun Kejaksaan Tinggi melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Sementara itu, Sekertaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi mengaku, untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh mantan Anggota DPR Papua, pihaknya telah menyurat.
Dimana dari 27 aset yang belum dikembalikan 6 diantaranya sudah diserahkan
“Kita sudah melakukan upaya dengan menyurat, namun karena mereka yang pegang (kendaraan dinas) jadi agak susah. Pastinya kita tetap akan mengikuti petunjuk dan arahan KPK, sebab kita berhadapan dengan mereka agak susah,” tambahnya. (ing/rm)