JAYAPURA (PT) – Berkaitan dengan pembayaran pajak air permukaan (PAP) PT Freeport Indonesia, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH telah memerintahkan Kepala Biro Hukum Provinsi Papua untuk menyiapkan draft Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia.

 

Sebab, kata Gubernur Enembe, dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi Papua akan bertemu PT Freeport Indonesia untuk menandatangani MoU tersebut.

 

“Ini kesepakatan yang kami hasilkan bersama Presiden Komisaris Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix bulan Mei 2019,” kata Gubernur Enembe.

 

Gubernur Enembe menegaskan, jika pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) PT Freeport Indonesia itu, akan dilakukan dalam skema 50, 30, 20 persen dari tahun 2019 hingga 2021.

 

“Jadi, ada skema pembayaran yang dilakukan Freeport kepada Pemprov Papua,” ujar Gubernur Enembe sembari menjelaskan ada beberapa kesepakatan lainnya yang harus ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

 

Gubernur Enembe menambahkan ia akan menempatkan satu orang dari Papua di kantor pusat Freeport McMoran di Phoenix.

 

Penempatan ini, menurutnya, merupakan satu dari sekian hasil pertemuannya dengan Adkerson. (ist/rm)

LEAVE A REPLY